BANYUWANGI – Sebuah momentum bersejarah terjadi bagi tata kelola pemerintahan Desa Kembiritan. Pada hari Kamis, 6 Juni 2024, Kepala Desa Kembiritan bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kembiritan resmi dilantik kembali oleh Bupati Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagata Blambangan.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD selama 2 tahun, yang kini menjadi total 8 tahun untuk satu periode.
Landasan Hukum Baru
Perubahan masa jabatan ini bukan tanpa dasar. Langkah ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi terbaru ini memberikan ruang bagi pemimpin desa untuk menuntaskan program-program pembangunan dengan durasi yang lebih panjang dan berkelanjutan.
Harapan dan Amanah Baru
Bertambahnya masa jabatan berarti bertambah pula tanggung jawab yang diemban. Pelantikan di hadapan Bupati Banyuwangi ini menjadi simbol dimulainya babak baru pengabdian bagi masyarakat Kembiritan. Fokus utama ke depan adalah memastikan stabilitas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga yang lebih merata.
Segenap jajaran pemerintah desa dan masyarakat memberikan ucapan selamat yang mendalam:
"Selamat dan sukses kepada Bapak Kepala Desa Kembiritan serta Ketua BPD Desa Kembiritan atas pelantikannya. Semoga amanah tambahan ini membawa berkah, kekuatan, dan semangat baru untuk membawa Desa Kembiritan ke arah yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. Aamiin."
Membangun Kembiritan Lebih Baik
Dengan sisa masa jabatan yang kini lebih panjang, diharapkan sinkronisasi antara Pemerintah Desa dan BPD semakin solid. Visi dan misi yang telah dicanangkan diharapkan dapat terealisasi secara maksimal demi kemajuan infrastruktur, ekonomi kerakyatan, dan pelayanan publik di Desa Kembiritan.
#KembiritanMaju #UUDesaTerbaru #Banyuwangi #PemerintahDesa #PelantikanKades #MembangunDariDesa