Lembaga Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan masyarakat.

Tentang LPMD

LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa untuk membantu dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan desa.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LPMD dan LPMK
  • Peraturan Desa terkait LPMD

Tugas & Fungsi

  • Membantu pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  • Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa

Struktur Organisasi

Susunan Pengurus LPMD Periode Berjalan

Struktur Organisasi LPMD
Perbesar

Klik gambar untuk memperbesar

Ketua

Nur Salim

Sekretaris

Arief Setyawan

Bendahara

Selamet Dariyanto

Bidang & Seksi

Bidang Keagamaan Abdullah Faqih
Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Bani
Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Jema'in Agus Winarno
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Sanajid

Program Kerja

Rencana aksi nyata untuk kemajuan desa

1

Penyusunan perencanaan pembangunan desa

2

Fasilitasi kegiatan masyarakat

3

Pelatihan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat

4

Pendampingan kegiatan pembangunan

5

Monitoring pelaksanaan pembangunan desa