Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi kebutuhan masyarakat.
Tentang LPMD
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LPMD dan LPMK
- Peraturan Desa terkait LPMD
Tugas & Fungsi
- Membantu pemerintah desa dalam perencanaan pembangunan
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa
Struktur Organisasi
Susunan Pengurus LPMD Periode Berjalan
Klik gambar untuk memperbesar
Ketua
Nur Salim
Sekretaris
Arief Setyawan
Bendahara
Selamet Dariyanto
Bidang & Seksi
Program Kerja
Rencana aksi nyata untuk kemajuan desa
Penyusunan perencanaan pembangunan desa
Fasilitasi kegiatan masyarakat
Pelatihan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
Pendampingan kegiatan pembangunan
Monitoring pelaksanaan pembangunan desa