Kepala Desa Kembiritan Sosialisasikan Akhir Masa Jabatan BPD dan Pembukaan Pendaftaran Anggota Baru
GENTENG, BANYUWANGI – Pemerintah Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, menggelar pertemuan penting terkait regenerasi struktur organisasi desa. Kepala Desa Kembiritan secara resmi mensosialisasikan berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode saat ini sekaligus mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi calon anggota BPD yang baru.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa. Dalam arahannya, Kepala Desa menekankan bahwa seluruh proses pemilihan akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
Landasan Hukum
Proses pendaftaran dan seleksi anggota BPD Kembiritan ini mengacu sepenuhnya pada regulasi daerah, yakni:
- Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Peraturan Bupati (PERBUP) Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2017.
Harapan Pemerintah Desa
Kepala Desa Kembiritan berharap momentum ini dapat menarik minat putra-putri terbaik desa yang memiliki visi untuk membangun Kembiritan lebih baik lagi.
"BPD adalah mitra strategis pemerintah desa. Kami mengundang tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan keterwakilan perempuan untuk ikut serta dalam kontestasi ini guna mengawal pembangunan desa yang lebih transparan," ujar Kepala Desa.
Bagi masyarakat yang berminat, informasi mengenai jadwal pendaftaran dan pengambilan formulir dapat diperoleh melalui Kantor Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD di Balai Desa Kembiritan pada jam kerja.